Ketua PW IPNU Jateng: Soroti Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 jadi Pintu Seks Bebas di Kalangan Pelajar

Ags 06, 2024

Semarang, ipnujateng.or.id - Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Tengah M Irfan Khamid menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bahwa pasal menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang kesehatan memantik polemik. Tepatnya, di pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Irfan menganggap penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dinilai akan menimbulkan anggapan bahwa perilaku seks menjadi hal yang yang dapat diterima dan dapat diatasi dengan mekanisme pencegahan semata tanpa melihat aspek moral dan budaya di Indonesia.

Menurut Irfan, “seharusnya edukasi kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja menjadi fokus utama ketimbang memberikan alat kontrasepsi.” Ujarnya.

Selain edukasi dan pembekalan agama di sekolah, sebenarnya banyak jalan untuk memberikan pencegahan salah satunya memberikan ruang positif bagi anak usia sekolah melalui organisasi. Dengan berorganisasi tentu akan menyibukan diri mereka pada kegiatan yang positif.

"Pembagian alat kontrasepsi sesuai prosedur dari kementerian kesehatan Republik Indonesia diperuntukan bagi para remaja dan pelajar yang sudah menikah. Harapnya.