Awas!! Menyebarkan Dan Ancaman Dalam Kasus VCS

Jul 24, 2024

ipnujateng.or.id-Media sosial sekarang bisa dikatakan separuh dari bagian kehidupan didalam Masyarakat, perkembanganya sangat massif dan menimbulkan dampak yang baik bagi Masyarakat, tetapi tak sedikit juga dampak buruk yang terjadi salah satunya VCS.

Video Call Sex (VCS) adalah komunikasi video yang mengandung unsur seksual yang dilakukan melalui video call. Ketika video ini disebarkan tanpa persetujuan semua pihak yang terlibat, hal ini merupakan pelanggaran privasi yang serius dan dapat dikenakan sanksi hukum, berikut beberapa Upaya yang dapat dilakukan serta pasal-pasal yang dilanggar

-Lapor ke pihak yang berwajib

Hal pertama yang harus diambil adalah melaporkan kasus ini ke polisi. Bawa semua bukti seperti rekaman video, bukti screenshot percakapan dan informasi tentang pelaku.

-Pelaporan ke kominfo

Selain melaporkan ke polisi anda juga bisa lapor ke kominfo untuk membantu menghapus atau take down konten yang sudah disebarkan oleh pelaku.

-Konsultasi pengacara

Meminta bantuan ke pengacara yang berpengalaman dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi akan membantu anda memahami hak-hak anda sebagai korban dan strategi hukum yang dapat diambil

-Pengamanan data diri

Pastikan untuk mengamankan semua akun anda dan akun orang lain yang berpotensi menerima video atau foto tentang privasi anda serta memantau perkembangan ataupun ancaman-ancaman yang dilakukan oleh pelaku

Pasal-pasal yang relevan

Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban dan berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Ancaman pidana bagi pelanggar pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 diatur dalam pasal 45B UU 19/2016, yaitu pidana penjara maksmal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Pasal 27 ayat (1) tahun 2024 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Selanjutnya, seseoran yang melanggar pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU No.1 Tahun 2024

Masyarakat terkadang takut dan tidak tahu ketika ingin menangani kasus yang terjadi pada dirinya. Kasus penyebaran konten privasi dapata ditangani dengan berbagai Langkah hukum dan pasal-pasal yang relevan. Dengan mengetahui hak-hak sebagai korban dan mengetahui langkah yang tepat, anda dapat memperjuangkan keadilan anda. Jangan ragu ataupun malu mencari bantuan hukum ke pengacara, karena pengacara mempunyai kode etik untuk tidak menyebarkan informasi client.

Penulis: Kunedi