Tradisi ziaroh menjelang ramadhan simbol penghormatan terhadap leluhur
Isu terkait pemindahan Ibukota negara bukan terjadi kali ini saja. Sejak jaman Presiden Soekarno, Ibukota negara ingin dipindahkan. Bahkan pada saat presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun isu ini mulai mencuat kembali. Pada saat pemerintahan jokowi inilah, pemindahan tersebut benar – benar terjadi dengan disahkannya UU. No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Beberapa argumentasi di kemukakan oleh pemerintah mengenai alasan mengapa ibukota negara harus dipindah. Mulai dari kondisi Jakarta yang sudah terlalu berat menyangga beban sampai persoalan mengatasi ketimpangan ekonomi antara Jawa dan Luar Jawa. Namun, apakah IKN tidak mengalami problematika dalam upaya pembangunannya?
Sejak awal, pembangunan IKN ini sudah menuai kontroversi. Mulai dari penyusunan undang – undang yang da juga yang berpendapat bahwa pengesahan RUU IKNB itu terkesan terburu-buru, belum mendalam dan komprehensif (Berita CNN, 2022a). Proses pembahasannya menjadikan sebuah rekor tercepat dalam sejarah pembuatan undang-undang. Menurut Peneliti Formappi, Lucius Karus bahwa proses pengesahan RUU IKN hanya membutuhkan waktu efektif tak kurang dua pekan sejak Tim Pansus IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021 (Berita CNN, 2022c). Hal ini diakui oleh Ketua Pansus RUU IKN bahwa proses pembahasan RUU IKN sampai disetujui di rapat paripurna di DPR ini terbilang cepat karena UU tersebut akan segera menjadi payung hukum bagi para investor yang ingin terlibat mendanai pembangunan IKNB. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, proses penyusunan UU IKN tidak partisipatif dan transparan serta bertentangan dengan UU lainnya, sehingga beberapa pihak sudah merancang untuk melakukan tinjauan hukum (yudicial review) terhadap UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Maulidar, 2022; Berita CNN, 2022d). Pengamat politik dan Kebijakan Publik, Universitas Jember menegaskan bahwa proses pembahasan UU IKN sangat singkat dan minim partisipasi publik, sehingga nasib UU ini berpeluang sama dengan UU Cipta Kerja yang digugat di MK (Solichah, 2022). Di samping itu Pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin diminta oleh beberapa pihak untuk menandatangani pakta integritas proyek pemindahan IKN yang bebas korupsi sehingga jika di kemudian hari proyek tersebut gagal, maka pemerintahannya mau bertanggungjawab (Maulidar, 2022). Kritikan juga muncul atas naskah akademis pemindahan IKNB yang diduga sedikit menggunakan referensi dan semua referensinya diambil dari peneliti asing. Hal ini dinilai kontradiktif, dimana refernsi asing digunakan untuk merancang IKNB yang bernuansa nusantara. Landasan sosiologisnya juga kurang lengkap dan dibangun atas dasar asumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa menjelaskan lebih lanjut masyarakat mana yang dimaksud (Gunawan, 2022)
Selain itu, persoalan yang tak kalah pelik adalah soal bagaimana anggaran yang dikeluarkan dalam pembangunan IKN itu sendiri. Biaya yang dialokasikan untuk pembangunan ini membutuhkan dana 466 triliun rupiah. Ini bukan angka yang kecil dengan beban hutang negara sebesar Rp.6.687,28 triliun atau setara dengan 39,7% produk domestik bruto.
Terlepas dari persoalan tersebut, ada persoalan lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Yakni persoalan Lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membeberkan setidaknya ada tiga permasalahan lingkungan dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) calon ibu kota negara (IKN) baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana menyebut tiga permasalahan itu di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (CNN Indonesia, 13 jan 2022)
Secara perencanaan cita-cita pembangunan IKN dimaksudkan untuk menghadirkan sebuah kota modern yang digerakkan 100 persen energi terbarukan; pengelolaan pembuangan limbah cair, sampah rumah tangga dan sampah industri yang baik dan aman; meminimalkan pencemaran air, tanah dan udara, termasuk membangun jalan-jalan yang dipenuhi pohon rindang dan ruang istirahat para pelaku, dan bangunannya ramah lingkungan serta tahan gempa. Oleh karena itu IKN bukan hanya tempat bekerja, tetapi tempat yang aman dan nyaman untuk hidup, sehingga menghadirkan sebuah kota dengan indeks kebahagiaan tertinggi di dunia. Konsep IKN sendiri mengusung tema smart city dan eco firendly. Selain itu, potensi konflik yang terjadi dengan masyarakat adat perlu di antisipasi. Mengacu pada Jakarta, masyarakat suku betawi terpinggirkan di sekitaran Jakarta. Hal yang sama mungkin juga akan terjadi jika tidak diantisipasi sejak sekarang.
Jika persoalannya adalah persoalan ekonomi, maka pemindahan ibukota negara baru sudah sepatunya dilakukan dengan asumsi bahwa melihat Jakarta sebagai sebuah ibukota negara sudah terlalu berat menanggung beban dan mengatasi ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa. Namun, perlu menjadi pertimbangan bagaimana kemudian bagaimana keberlangsungan masyarakat adat didaerah tersebut agar tidak terjadi konflik interest dan masyarakat adat tidak kehilangan tempat tinggal mereka. Kita tidak menutup mata bahwa di era Jokowi – Ma’ruf Amin ini begitu banyak kasus perampasan tanah adat hanya untuk memenuhi kebutuhan industri bekala. Siapa yang kemudian bisa menjamin keberlangsungan masyarakat adat disana jika pada realitasnya banyak terjadi perampasan lahan adat.
Maka, solusi selain smart city adalah bagaimana ada konsep tentang forest city yang di rancang oleh pemerintaperlu dijabarkan dalam bentuk kriteria dan kemudian disusun standar dan instrumen LHK nya. Penerapan standar dan instrumen LHK dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan pembangunan kota berjalan dengan tetap mempertahankan fungsi hutan, keanekaragaman hayati dan tidak merusak lingkungan. Penerapan Eniviromental Management System (EMS) sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dengan ISO 14001. pengelolaan lingkungan dengan PDAC (Plan, Do, Act, Chek) ini akan sangat bermanfaat demi keberlanjutan IKN kedepan.
Akhirnya, IKN yang dirancang seperti kota – kota modern dimasa depan tidak bisa egois hanya persoalan ekonomi dan investasi semata. Komitmen yang sejak awal dibangun oleh pemerintah hendaknya dijalankan dengan baik dengan Sistem pengawasan menjadi kunci utama dalam mega proyek IKN ini agar berjalan semestinya. Jangan sampai impian kota bak surga tersebut pada akhirnya menjadi proyek mangkrak yang terlanjur menghabiskan dana dan merusak lingkungkan. Memang, dalam sebuah perubahan perlu ada yang dikorbankan. Tetapi mengorbankan banyak pihak demi kebutuhan yang kecil bukan keputusan yang tepat.
Penulis : Birrul Alim (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta)